Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengecam aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh berbagai perusahaan yang mengancam ekosistem dan akan berdampak pada pencaharian nelayan tradisional.
"Aktivitas
penambangan pasir di kawasan Selat Madura yang semakin gencar
dilakukan, nyatanya diprotes keras oleh nelayan di Suramadu," kata
Koordinator Divisi Pendidikan dan Penguatan Jaringan Kiara Selamet
Daroyni di Jakarta, Kamis.
Menurut
Selamet Daroyni, kaum nelayan tradisional mencemaskan tentang dampak
penambangan pasir yang dinilai akan merusak ekosistem laut dan secara
langsung berdampak bagi pendapatan dan kelangsungan hidup nelayan.
Ironinya,
ujar dia, penambangan pasir laut yang berlokasi di kawasan Selat Madura
itu sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2006 dengan kedalaman sekitar
12 meter.
Ia
memaparkan, salah satu perusahaan yang melakukan penambangan pasir di
Teluk Lamong itu dilakukan berdasarkan rencana Pelindo III yang sedang
menggagas kawasan Teluk Lawang untuk menjadi pelabuhan multifungsi yang
siap dioperasikan pada 2014.
"Nelayan
terus melakukan berbagai penolakan terhadap penambangan pasir yang
telah merusak ekosistem dan mengancam pendapatan nelayan," katanya.
Sebelumnya,
Kiara juga mengkritik Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang
Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil karena dinilai
mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dengan
Perpres ini, negara menyetujui praktik pengkaplingan wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil dengan menggusur masyarakat nelayan dari
sumber-sumber kehidupannya," kata Koordinator Divisi Pendidikan dan
Penguatan Jaringan Kiara Selamet Daroyni di Jakarta, Jumat (15/2).
Menurut
dia, terbitnya Perpres 122/2012 menunjukkan pengabaian terhadap putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang mengamanatkan adanya
hak-hak konstitusional nelayan, termasuk nelayan tradisional yang harus
dilindungi, dijamin, dan dipenuhi oleh nelayan.
Ia
memaparkan bahwa data Kiara pada Januari 2013 mendapati sedikitnya 15
kabupaten/kota di Indonesia telah menjalankan proyek reklamasi di
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Ia
mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Juni 2011 telah
menegaskan adanya empat hak konstitusional nelayan, yakni hak untuk
mengakses atau melintasi laut, hak untuk memanfaatkan sumber daya laut,
hak untuk mengelola sesuai dengan kearifan lokal dan tradisi bahari, dan
hak mendapatkan lingkungan hidup.
"Seharusnya
Presiden SBY memerintahkan kepada aparat pemerintahannya untuk
menertibkan pelbagai kebijakan yang berpotensi mengaveling dan
mengomersialisasi wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil," katanya.
Ref: Antara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar