Pembangunan membawa dampak positif bagi peningkatan ekonomi masyarakat
tetapi dibalik semua itu ada sejumlah masalah berkaitan dengan
lingkungan. Jika pembangunan dilakukan hanya memperhatikan faktor
ekonomi saja maka faktor lingkungan akan dilupakan. Padahal masalah
lingkungan bukan berpengaruh pada saat ini saja tetapi dampaknya sampai
ke anak cucu.
Negara-negara dunia ketiga dan berkembang selalu memacu pertumbuhan ekonomi agar kesejahteraan rakyatnya cepat tercapai. Mereka masih memperhatikan bagaimana cara menyediakan kebutuhan pokok bagi rakyatnya, seperti pangan dan sebagainya. Namun negara-negara maju telah berpikir jauh ke depan tidak lagi dipusingkan dengan masalah-masalah tersebut, karena perekonomiannya sudah lebih baik. Mereka memikirkan agar masa depan lebih baik dengan lingkungan yang sehat dan mewariskannya kepada anak cucu.
Banyak kerusakan lingkungan akibat ulah manusia yang terjadi karena tuntutan hidup dan rendahnya pengetahuan tentang lingkungan hidup itu sendiri. Negara terbelakang dan berkembang mempunyai Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang rendah bila dibandingkan dengan negara-negara maju. Dengan pendidikan yang terbatas dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari yang mendesak membuat masyarakat miskin berusaha untuk mempertahankan hidupnya tanpa ada terlintas dalam pikirannya tentang kelestarian lingkungan. Apalagi jika masyarakat miskin itu tinggal di sekitar hutan, maka hutan akan menjadi sasaran eksploitasi yang menyebabkan kerusakan hutan. Kemiskinan masyarakat merupakan salah satu penyebab kerusakan lingkungan tetapi masih banyak lagi faktor-faktor yang lain.
Faktor perbedaan pandangan dan pemenuhan kebutuhan inilah yang membuat kerusakan lingkungan lebih banyak terjadi pada negara-negara berkembang. Bahkan negara-negara berkembang dan terbelakang menjadi sasaran pembuangan limbah-limbah industri dari negara-negara maju. Contoh kerusakan lingkungan seperti pencemaran lingkungan yang terjadi dengan intensitas yang berbeda-beda, baik dari pembuangan limbah yang tidak beracun sampai kepada limbah beracun yang sangat berbahaya.
Pengertian dari Kerusakan lingkungan adalah dampak dari tindakan manusia yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku mutu lingkungan.
Macam-macam kerusakan lingkungan dapat terjadi pada lingkungan sekitar kita. Hal ini ditunjukan dengan menurunnya kualitas lingkungan akibat pencemaran lingkungan seperti pencemaran udara, pencemaran tanah dan pencemaran air. Selain itu kerusakan lingkungan termasuk di dalamnya kerusakan ekosistem darat maupun laut yang memberikan dampak terhadap kesehatan lingkungan.
Sedangkan Pengertian dan Definisi dari Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Agar kerusakan lingkungan tidak terjadi semakin parah maka perlu dibuat pengendalian kerusakan atau pengendalian pencemaran lingkungan hidup. Usaha ini adalah upaya pencegahan dan penanggulangan serta pemulihan kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah.
Pencegahan kerusakan lingkungan hidup adalah upaya untuk mempertahankan lingkungan yang sehat melalui cara-cara yang tidak memberi peluang berlangsungnya kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah termasuk di dalamnya kebakaran hutan dan lahan. Penanggulangan kerusakan lingkungan hidup adalah upaya untuk menghentikan meluas dan meningkatnya kerusakan lingkungan hidup serta dampaknya yang berkaitan dengan pencemaran udara, pencemaran air dan pencemaran tanah.
Bila kita melihat suatu dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan
suatu perusahaan atau badan usaha maka kita berhak membuat pengaduan
kepada pihak yang berwajib berdasarkan Peraturan Menteri Negara
Lingkungan Hidup Nomor 09 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengaduan dan
Penanganan Pengaduan Akibat Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan
Lingkungan Hidup.
Untuk menentukan apakah lingkungan hidup itu rusak atau tidak, maka ditetapkan suatu standart sebagai pedoman yaitu kriteria baku kerusakan lingkungan hidup. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kriteria baku kerusakan ekosistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.
Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:
- kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;
- kriteria baku kerusakan terumbu karang;
- kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;
- kriteria baku kerusakan mangrove;
- kriteria baku kerusakan padang lamun;
- kriteria baku kerusakan gambut;
- kriteria baku kerusakan karst; dan/atau
- kriteria baku kerusakan ekosistem lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim didasarkan pada paramater antara lain:
- kenaikan temperatur;
- kenaikan muka air laut;
- badai; dan/atau
- kekeringan.
Sumber: http://pengertian-definisi.blogspot.com
Makasih
BalasHapus