Dampak
pemanenan kayu secara umum dapat terjadi berupa perubahan iklim mikro,
terbukanya akses kendaraan dari tempat pemanenan sehingga dapat
dipakai untuk pembinaan hutan, sarana jalan penghubung antar desa,
pengumpulan hasil hutan non kayu dan bahkan sering dimanfaatkan untuk
merambah hutan. Selain itu proses pemanenan juga mempengaruhi habitat
flora dan fauna serta kualitas sumber air bahkan menurunkan
keanekaragaman hayati, karena kerusakan tegakan yang ditimbulkannya baik
kerusakan tegakan tinggal, tanah maupun ekosistem di dalamnya
(Sukadaryati dkk, 1999).
Pada
era reformasi ini, terjadi banyak tuntutan dari stakeholders baik dari
dalam negeri maupun badan atau lembaga Internasional menyangkut
pengelolaan hutan produksi lestari. ITTO (1990) dalam Anonim (2003)
mengatakan bahwa demi untuk menjaga kelestarian hutan, seluruh kayu
tropis yang diperdagangkan harus berasal dari hutan yang dikelola
secara lestari. Menanggapi fenomena yang berkembang, pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2003 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan
Penggunaan Kawasan Hutan yang mengacu pada Undang-undang Nomor 41 Tahun
1999 tentang Kehutanan. Berdasarkan peraturan tersebut yang dulunya Hak
Pengusahaan Hutan (HPH) sekarang menjadi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu (IUPHHK).
Dengan
diterbitkannya peraturan baru tersebut diharapkan pemanenan hasil
hutan berwawasan lingkungan (Reduced Impact Logging). Klassen (1997)
dalam Tinambunan (1999) mengemukakan bahwa penerapan Reduced Impact
Logging mempunyai cakupan kepentingan lingkungan maupun ekonomi.
Praktek pemanenan hutan selama ini ternyata sudah banyak merusak tegakan
tinggal dan tanah serta ekologi hutan secara umum. Praktek demikian
merusak masa depan hutan untuk siklus selanjutnya dan dengan demikian
mengganggu kelestarian hutan. Dengan penerapan Reduced Impact Logging
maka ancaman tersebut akan dapat diminimalkan. Dari kepentingan ekonomi,
penerapan Reduced Impact Logging sudah terlihat mampu mengurangi biaya
pemanenan dengan perbaikan produktifitas.
Sumber: http://pengertian-definisi.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar